Selasa, 23 Juni 2020

New Normal di indonesia


Perbedaan New Normal Antara WHO dan Pemerintahan Indonesia



The New Normal atau kehidupan baru setelah pandemi virus Covid-19. Dalam kehidupan new normal, masyarakat dituntut untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru, mereka harus menerapkan protokol pencegahan penularan virus di setiap kegiatan.
Beberapa negara di dunia juga sedang mempertimbangkan penerapan new normal di negaranya dengan merujuk pada syarat-syarat yang dikeluarkan oleh World Health Organization (WHO). Tenyata Indonesia ternyata memiliki syarat-syarat new normal sendiri.

Ketentuan New Normal menurut WHO

1.   Negara yang akan menerapkan konsep new normal harus mempunyai bukti bahwa transmisi virus corona mampu dikendalikan.
2. Negara harus punya kapasitas sistem kesehatan masyarakat yang mumpuni, termasuk mempunyai rumah sakit untuk mengidentifikasi, menguji, mengisolasi, melacak kontak, dan mengkarantina pasien COVID-19.
3.   Risiko penularan wabah harus diminimalisir terutama di wilayah dengan kerentanan tinggi. Termasuk di panti jompo, fasilitas kesehatan, dan tempat keramaian.
4.   Langkah-langkah pencegahan di tempat kerja harus ditetapkan, seperti physical distancing, fasilitas mencuci tangan, etiket batuk dan bersin, dan protokol pencegahan lainnya.
5.      Risiko penularan impor dari wilayah lain harus dipantau dan diperhatikan dengan ketat.
6. Masyarakat harus dilibatkan untuk memberi masukan, berpendapat, dalam proses masa transisi the new normal.
Ketentuan New Normal menurut Indonesia

1.  Tingkat penularan corona reproductive number (R0) di suatu wilayah harus di bawah 1. Artinya, tidak ada lagi penularan virus corona antarmanusia di suatu wilayah yang ingin menerapkan new normal. Ini dihitung selama 14 hari dari tidak ada lagi laporan COVID-19
2.   Kesiapan sistem kesehatan. New normal akan berlaku jika kapasitas dan adaptasi sistem      kesehatan di Indonesia sudah mendukung untuk pelayanan COVID-19 yang bukan tidak mungkin akan naik jika Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) dilonggarkan.
3.       Jumlah test atau surveillance, yaitu kemampuan pemerintah untuk mengetes corona. PSBB bisa dilonggarkan dan new normal bisa berlaku jika pemerintah bisa memenuhi target mengetes dengan kapasitas 10-12 ribu per hari.

Sebernarnya syarat-syarat New Normal indonesia dengan WHO hampir mirip cuman ada beberapa point saja yang berbeda dari syarat ketentuan WHO.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar